Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Kampanye Pemerintah dalam mensosialisasikan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen saat ini memang sedang bergulir menyentuh semua kalangan. Pertanyaanya untuk diri kita masing-masing, seberapa pentingkah bagi kita untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini? Mungkin jawabannya tidak semudah seperti ketika kita menjawab pertanyaan seorang teman kita, mau kemana? Karena perlu sebuah pemahaman yang mendalam akan arti dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen itu sendiri. Sehingga masing-masing dari kita akan menyimpulkan sejalan dengan bagaimana kita memahami akan arti dari Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini.

Mungkin Anda juga sering melihat tayangan di berbagai stasiun Televisi berbagai kasus yang terjadi disekitar kita berkenaan dengan hal ini. Sesuatu yang dianggap sepele oleh pelaku padahal sangat merugikan bagi konsumen, entah karena faktor ketidakmengertian akan bahayanya, ataukah karena dorongan ego yang ingin meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, ataukah ada faktor-faktor lain sehingga mereka melakukan itu semua. Seperti contoh kecilnya, mie ayam yang digantikan dengan daging tikus. Atau penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil dan berbagai bahan kimia lainnya pada produk makanan. Swalayan-swalayan nakal yang masih menjual produk yang sudah memasuki masa kadaluarsa, dan masih banyak lagi.


Produk Makanan Konsumen Cerdas

Disamping produk pangan seperti yang disebutkan diatas, berbagai pelanggaranpun banyak kita temukan pada produk non-pangan, seperti salah satu contohnya helm yang tidak memenuhi ketentuan Standar keselamatan yang telah ditentukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Belum lagi beredarnya berbagai produk palsu yang mengatasnamakan merk terkenal pada berbagai produk kosmetik, obat-obatan dan sebagainya.

SNI Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Menyadari akan hal ini, memang inilah saatnya kita harus bangkit melakukan perlawanan untuk memerangi berbagai pelanggaran terhadap hak-hak kita sebagai konsumen, yaitu dengan menjadi konsumen cerdas seperti yang sedang disosialisasikan Pemerintah kita saat ini. Lantas, Apa saja yang harus kita lakukan untuk memulai menjadi konsumen cerdas? Berikut ada beberapa kiat yang seringkali disosialisasikan oleh Kementrian Perdagangan yang bisa menjadi pegangan untuk kita:

  1. Dapat menegakkan hak dan kewajibannya sebagai konsumen
  2. Teliti sebelum membeli
  3. Memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa
  4. Memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan konsumen, bahkan Lingkungannya (K3L)
  5. Serta membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
  6. Dan yang tidak kalah pentingnya, sebagai konsumen kita juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial sebagai konsumen dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat.

Langkah pertama, sebagai konsumen kita harus dapat menegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen. Dalam hal ini tentu saja kita harus mengetahui lebih dahulu apa saja hak dan kewajiban kita sebagai konsumen.

Berikut Hak-hak Konsumen sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK):

  • Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  • Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  • Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Langkah kedua, sebagai konsumen kita harus teliti dalam membeli membeli barang yang kita butuhkan. Seringkali kita mengabaikan hal ini, membeli barang tanpa sikap ketelitian dan hati-hati. Dalam hal ini kita harus memeriksa kembali barang yang kita beli, bagaimana kondisinya, apakah barang tersebut asli ataukah palsu dan sebagainya. Sehingga kita mendapatkan barang yang benar-benar seperti yang kita butuhkan.

Langkah ketiga, pada saat kita membeli barang kita juga harus memperhatikan label, kartu manual garansi yang berisi petunjuk dan peraturan untuk mendapatkan garansi terhadap barang yang kita beli, dan tanggal kadaluarsa. Langkah inipun seringkali kita abaikan, padahal dengan mengabaikan hal ini sama saja artinya kita memberikan peluang kepada oknum nakal untuk melanggar hak kita sebagai konsumen yang tentu saja akan merugikan kita sendiri.

Langkah keempat, kita juga harus memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan konsumen, bahkan Lingkungannya (K3L). Dengan langkah ini kita tidak hanya akan mendapatkan barang yang sehat dan aman, tetapi kita juga akan mendapat barang yang berkualitas.

Langkah kelima, membeli barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan. Sudah menjadi hal yang lumrah dimasyarakat kita membeli barang sesuai keinginan, padahal kalau kita ikuti keinginan kita sebagai manusia itu tidak akan ada habisnya. Namun ketika kita membeli barang sesuai dengan kebutuhan kita, maka kita akan merasa itu lebih dari cukup. Tuhan saja tidak akan memberikan semua apa yang kita inginkan, namun Tuhan akan memberikan semua yang kita butuhkan. Mungkin ini tidak ada hubungannya, namun setidaknya ini bisa sedikit merubah pola hidup kita yang seringkali terlalu berambisi untuk memenuhi keinginan bukan kebutuhan.

Langkah keenam, sebagai konsumen kita harus bisa menjaga dan bila perlu meningkatkan tanggung jawab sosial seperti dengan mencintai produk dalam negeri, pandai melestarikan lingkungan disekitar kita dan membiasakan diri dengan pola hidup sehat.

Dan ketika kita menemui berbagai kendala dalam mendapatkan hak-hak sebagai konsumen, berikut ada beberapa Tempat Pengaduan yang dapat ditentukan sesuai keadaan pada saat itu:

1. PELAKU USAHA, adalah tempat pengaduan yang paling awal yang harus ditempuh untuk menyelesaikan dengan jalan damai.
2. LPKSM, (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), apabila:
  • Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha sehingga membutuhkan mediasi dan advokasi untuk mendapatkan ganti rugi atas penggunaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan.
  • Anda memerlukan satu gerakan advokasi dan dukungan kelompok dalam bentuk class action.
3. BPSK, (Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen), apabila Anda tidak mencapai jalan damai dengan pelaku usaha dan ingin menyelesaikan di luar pengadilan, melalui: Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrasi.
4. PEMERINTAH,
  • Dinas Indag Provinsi/Kabupaten/Kota, Unit /Instansi  Pemerintah terkait lainnya.
  • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen: Hotline: 021-344183 ; Email: kip-dpk@kemendag.go.id
  • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : http://siswaspk.kemendag.go.id
5. PENGADILAN, apabila permasalahan antara konsumen dan pelaku usaha tidak dapat diselesaikan di luar Pengadilan.


Sejalan dengan itu, dalam Perlindungan Konsumen ini Pemerintah telah membuat regulasi atau payung hukum, dan secara rutin Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap barang beredar. Namun tanpa dukungan nyata dari konsumen di Tanah Air, payung hukum yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut tidaklah akan efektif. Karena itu, sebagai konsumen cerdas, kita juga harus aktif berpartisipasi untuk bersikap kritis dalam membantu Pemerintah untuk melakukan pengawasan serta ikut mendukung penegakan hukum seperti yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Intinya, dengan menjadi Konsumen Cerdas, akan menumbuhkan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen sehingga kita mampu menjaga diri dan lingkungan kita baik dalam mendapatkan produk yang layak maupun dalam mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan hak sebagai konsumen. Disamping itu sekaligus sebagai pendorong peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha dalam negeri.


Perlindungan Konsumen Cerdas


Dengan menyadari akan arti dan pentingnya untuk menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini, untuk itu mari kita dukung Pemerintah dalam mensosialisasikan  Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan men-share artikel ini kepada teman-teman kita yang lain.

Anda bisa juga mendapatkan informasi lengkap tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini di situs resmi Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen pada link sumber berikut: http://ditjenspk.kemendag.go.id.


Kontes SEO Konsumen Cerdas

0 comments

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Concernment
Designed by Concernment
..
Back to top